DELI SERDANG - Buntut kebakaran gudang gas di Gang Mandor Jono, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, mantan pensiunan TNI duduk dikursi pesakitan. Hal itu terlihat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang menghadirkan ahli dari Pertamina yang sekaligus sebagai SBM Rayon ll wilayah Deli Serdang.
Stale Paputra menyebutkan, gudang gas yang meledak dan terbakar yang sempat viral Dimedia sosial, tepatnya berada di Gang Mandor Jono, tidak terdaftar di Pertamina.
Baca juga:
Polresta Deliserdang Buka Bersama Tahanan
|
"Saat kejadian itu, saya adalah Sales Branch Manajer (SBM) rayon ll, wilayah Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi. Jadi, setelah terjadi kebakaran atau ledakan, kami mendapatkan informasi bahwa itu pangkalan gas. Tapi setelah kami cek, lokasi itu tidak terdaftar sebagai pangkalan gas di Pertamina, ” tegas Ahli diruang sidang, Senin (4/11/2024) sore.
Ahli menambahkan, kebakaran tidak akan terjadi jika tidak ada bahan bakar, oksigen, dan percikan api.
Diruang yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan hasil dari pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut diduga dipicu oleh detonasi dari tabung gas.
Namun JPU tidak menjelaskan dengan detail yang dimaksud dengan detonasi. Mendengar JPU membaca hasil Labfor, Ahli sempat terlihat sedikit bingung, karena kata detonasi tidak ada di dalam elpiji.
Sebelumnya, Suhartono diperiksa di Polrestabes Medan berdasarkan
LP/A/35/V/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Mei 2024.